BAB I
PENDAHULUAN
Add caption |
Sedangkan yang dimaksud dengan OJK sendiri kita
dapat mellihatnya pada UU no 21 tahun 2011. Menurut Kepala Biro Perasuransian
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata
dengan pembentukan OJK diharapkan dapat berperan sebagai badan pengawas
industry keuangan yang bersifat netral dan konsisten dalam menjalankan aturan
yang berlaku.
1.2 Batasan Masalah
a.
Otoritas
jasa keuangan
b.
Tugas
seksi jasa keuangan
c.
Peraturan
dan tata cara sanksi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Otoritas Jasa
Keuangan
1.Pengertian otoritas jasa keuangan
Menurut
UU No 21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan OJK "adalah
lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
Pada
dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata
pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan
dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK
ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani
permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin
tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga
pengawasan yang lebih terintegrasi.
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawas
jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan
pembiayaan, dana pensiun dan asuransi yang sudah harus terbentuk pada tahun
2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sebagai suatu lembaga
pengawas sektor keuangan di Indonesia perlu untuk diperhatikan, karena harus
dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.25
Pasal
1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan:26
“Otoritas
Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat dengan OJK, adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. “
Dengan
kata lain, dapat diartikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga
pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana,
perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Pada dasarnya UU tentang OJK
ini hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan
keuangan dari lembaga yang memiliki kekuasaan
2. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan:
- Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
- Menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang.
- Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
3. Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
- Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
- Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
- Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.
2.2 Tugas Seksi Jasa Keuangan
Menurut
pasal 6 dari UU No 21 tahun 2011 tugas utama dari OJK adalah berupa melakukan
pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan berikut :
·
Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan
·
Kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal
·
Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
Dalam
menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
- Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
- Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- Melakukan penunjukan pengelola statuter;
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
2.3 Peraturan dan Tatacara Sanksi
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Terkait Pengawasan Lembaga Jasa
Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
o
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
o
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
o Melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
o
Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak
tertentu;
o
Melakukan penunjukan pengelola statuter;
o
Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
o
Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
o
Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya
pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan
usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Asas-asas OJK dalam menjalankan kegiatan Untuk melaksanakan kegiatannya OJK
sendiri juga mempunyai asas-asas tertentu yang harus dijadikan pedoman yaitu :
1.
Asas Independensi, tentang sifat independensi OJK dalam melaksanakan
kegiatannya
2.
Asas Kepastian Hukum, bahwa OJK mengutamakan landasan dari UU yang berlaku
untuk melakukan kegiatannya
3.
Asas Kepentingan Umum, bahwa semua kegiatan OJK didasarkan untuk melindungi dan
memajukan kepentingan umum
4.
Asas Profesionalitas
5.
Asas Integritas, OJK selalu berpegang teguh pada nilai moral dalam setiap
tindakan dan keputusan yang diambilnya
6.
Asas Keterbukaan
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada
dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata
pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan
dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK
ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani
permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin
tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga
pengawasan yang lebih terintegrasi.
tugas
utama dari OJK adalah berupa melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap
kegiatan berikut :
·
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
·
Kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
peraturan
mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan. Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan
Non-Bank) yang meliputi beberapa tugas dan sesuai dengan asas yang telah
ditentukan
Mengenai
sanksi yang dijatuhkan maka akan dipahami bahwa menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, dapat Mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif, dapat melakukan pengawasan,
pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap
Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan, memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau
pihak tertentu, melakukan penunjukan pengelola statute, menetapkan penggunaan
pengelola statute, menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan; dan memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang
perseorangan.
3.2 Saran
Dalam Tulisan
singkat ini penyusun ingin menyarankan kepada teman, tugas bukan ajang saling
menilai siapa yang pandai dan tidak akan tetapi tugas ini adalah amanah yang
harus kita emban dan dipertanggung jawabkan sehingga kita benar-benar menjadi
orang yang terbiasa dengan mengemban amanah.
Tulisan ini juga masih banyak kekurangan
karena kami sadar manusia biasa tak luput dari salah, oleh karena itu kami
perlu kritikan dan solusi yang bersifat membangun agar ke depannya lagi dapat
di susun dengan baik.
MAKALAH EKONOMI
OTORITAS JASA
KEUANGAN
Di Susun
O
L
E
H
Kelompok 7
Nani Kristina Lasoppo
Ni Putu Iva Sri Suardani
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 BUNTA
KECAMATAN BUNTA
2014/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar