BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pembayaran merupakan salah satu aktivitas penting pada
setiap transaksi dalam kegiatan ekonomi. Dengan perkembangan teknologi yang
semakin pesat, semakin banyak dan semakin besarnya nilai transaksi serta
risiko, dibutuhkan adanya sistem pembayaran dan alat pembayaran yang cepat,
lancar dan aman. Keberhasilan sistem pembayaran akan dapat mendukung
perkembangan sistem keuangan dan perbankan. Sebaliknya ketidaklancaran atau
kegagalan sistem pembayaran akan memberikan dampak yang kurang baik pada
kestabilan perekonomian.
Selanjutnya pada bab ini kita akan
membahas tentang sistem pembayaran yang meliputi sejarah perkembangan sistem
pembayaran, peran dan tugas Bank Indonesia dalam sistem pembayaran dan Alat
pembayaran yang meliputi Alat pembayaran tunai dan alat pembayaran non tunai.
Betapa pentingnya peranan sistem
pembayaran bagi suatu perekonomian. Pentingnya sistem pembayaran bagi
perekonomian secara sederhana dapat dianalogikan ibarat saluran darah dalam
tubuh manusia, dan tubuh manusia diibaratkan sebagai perekonomian. Jika
peredaran darah melalui saluran tersebut lancar, maka darah yang berisi energi
dan zat yang dibutuhkan akan tersalurkan keseluruh organ tubuh dengan baik,
sehingga orang akan sehat. Demikian pula sistem pembayaran. Adanya
mekanisme sistem pembayaran yang dapat berjalan dengan lancar akan berpengaruh
terhadap maju-mundurnya ekonomi suatu negara.
1.2 Batasan Masalah
a.
Pengertian
system pembayaran
b.
Peran
bank Indonesia dalam system pembayaran
c.
Penyelenggaraan
system pembayaran
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian System Pembayaran
Pembayaran adalah aktivitas
pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan
ekonomi. Pembayaran ini terjadi setiap hari, melibatkan ribuan transaksi
ekonomi yang beraneka ragam, seperti seperti jual beli barang dan jasa,
pembelian dan pelunasan kredit, melibatkan miliaran rupiah dengan berbagai alat
pembayaran seperti pembayaran tunai dengan uang kartal, Cheque, Bilyet Giro,
Wesel dan lain-lain.
Proses pembayaran memang mudah dan sederhana, tetapi bisa juga kompleks dan sulit tergantung dari kompleks tidaknya transaksi ekonomi yang terjadi. Pembayaran secara umum dapat diartikan sebagai “pindahnya kepemilikan hak atas dana dari pembayar kepada penerimanya”. Atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pembayaran adalah perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara berlawanan.
Proses pembayaran memang mudah dan sederhana, tetapi bisa juga kompleks dan sulit tergantung dari kompleks tidaknya transaksi ekonomi yang terjadi. Pembayaran secara umum dapat diartikan sebagai “pindahnya kepemilikan hak atas dana dari pembayar kepada penerimanya”. Atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pembayaran adalah perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara berlawanan.
Pembayaran bukanlah sebagai suatu
proses yang berdiri sendiri, yang terjadi secara spontan tanpa ada kaitannya
dengan transaksi lain, sebab setiap pembayaran merupakan realisasi dari suatu
transaksi ekonomi. Pembayaran dapat dilakukan secara tradisional sederhana yang
tidak memerlukan jasa bank, atau suatu proses yang cukup rumit, dimana
lembaga perbankan mempunyai peran yang sangat penting dan memerlukan jasa-jasa
perantara karena tanpa jasa perantara tidak dapat terlaksana dengan aman cepat
dan efisien.
Secara etimologi, kata sistem
berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Systemo”, sedangkan dalam Bahasa Inggris
dikenal dengan “System” yang mempunyai satu pengertian yaitu sehimpunan
komponen atau bagian yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu
keseluruhan yang tidak terpisahkan. Lalu apa itu sistem pembayaran? Pengertian
sistem pembayaran yang lebih lengkap sebagaimana definisi sistem pembayaran
menurut UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia pasal 1 angka 6:
“Sistem yang mencakup seperangkat
aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana
guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi”.
Sistem Pembayaran adalah tata-cara
atau prosedur yang saling berkaitan dalam pemindahan sejumlah nilai uang (alat
pembayaran) dari satu pihak ke pihak lain yang terjadi karena adanya transaksi
ekonomi. Adapun tata-cara atau prosedur yang digunakan dalam pemindahan dana
ini bermacam-macam dari cara-cara yang paling sederhana sampai dengan sistem
pemindahan nilai uang secara elektronik seperti saat ini. Tentu saja dalam sistem
pembayaran ini akan melibatkan berbagai lembaga sebagai perantara yang
memberikan jasa dalam hal penyelesaian pembayaran tersebut.
2.2 Peran Bank Indonesia Dalam Sistem pembayaran
Sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Bab III disebutkan bahwa
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia adalah seabagi berikut: :
Pasal 7. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Pasal 8. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
Pasal 7. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Pasal 8. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur dan
mengawasi Bank.
Dalam Undang-Undang No.23 tahun 1999
tetang Bank Indonesia dinyatakan secara tegas, bahwa salah satu tugas Bank
Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, disamping dua tugas pokok
lainnya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan
mengawasi bank.
2.3 Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Non Tunai Oleh
BankIndonesia
Dalam Undang-Undang No.23 tahun 1999
tetang Bank Indonesia dinyatakan secara tegas, bahwa salah satu tugas Bank
Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, disamping dua tugas pokok
lainnya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan
mengawasi bank.
Dalam menjalankan mandat tersebut,
Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni
keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. Aman berarti
segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit,
risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap
penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi menekankan bahwa
penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas
sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya
skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa
Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan
suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah
kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan
aspek-aspek perlindungan konsumen. Sementara itu dalam kaitannya sebagai
lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran
diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat
dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.
Secara garis besar Sistem pembayaran
dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran
non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut
terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen
yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang
digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik.
Di Indonesia, instrumen pembayaran
nontunai disediakan terutama oleh sistem perbankan. Instrumen yang disediakan
terdiri dari instrumen yang berbasis warkat (Kertas), seperti cek, bilyet giro,
nota debet, dan nota kredit, atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK),
seperti kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit. Sedangkan untuk sistem
transfer tersedia sistem BI-RTGS dan sistem Kliring Nasional.
1)
Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro
(BG). Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana
yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas
nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang
dapat diperdagangkan (negotiable paper). Bilyet Giro (BG) adalah surat perintah
dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana
dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan
namanya. Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling lama yang
digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali diatur tahun 1972 dalam
Surat Edaran Bank Indonesia.
Penggunaan Cek dan BG untuk
pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung kelancaran
transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu
menggunakan Cek dan BG dalam melakukan pembayaran.
Kemudian Nota Debet. Dalam peraturan
kliring, nota debet adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih
nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring untuk dimasukkan ke rekening
nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik
nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram. Nota debet dengan
surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
Jadi Nota Debet adalah warkat
yang dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan
ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Nota Kredit. Dalam peraturan
kliring, nota kredit adalah warkat atau surat yang digunakan untuk mengirimkan
atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank
lain melalui kliring. Nota kredit juga digunakan untuk keperluan transaksi
antar kantor baik nota kredit dengan surat maupun nota kredit dengan telegram.
Nota kredit dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos. Nota
Kredit adalah warkat yang digunakan untuk membayar sejumlah dana pada bank lain
atau nasabah yang menerima warkat tersebut.
2)
Kartu kredit kita telah mengenal
berbagai jenis kartu pembayaran, antara lain yang bersifat kredit, seperti
kartu kredit, private-label cards (misalnya, kartu pasar swalayan) dan
yang bersifat debet, seperti Debet card dan ATM. Di samping itu,
dalam perkembangannya terdapat jenis kartu yang dananya telah tersimpan
dalam chip elektronik pada kartu tersebut (dikenal sebagai smart card atau chip
card), seperti kartu telepon prabayar. Kredit adalah kepercayaan, mendapat
kredit berarti mendapat kepercayaan. dalam dunia bisnis kredit adalah
fasilitas yang disediakan oleh bank dimana seseorang atau badan usaha meminjam
uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang
ditentukan. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan
bunga tagihan
Prinsip kartu kredit adalah ” buy now pay later”, artinya pada saat transaksi kewajiban membayar pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit, sedangkan pelunasannya dilakukan setelah jatuh tempo.
Prinsip kartu kredit adalah ” buy now pay later”, artinya pada saat transaksi kewajiban membayar pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit, sedangkan pelunasannya dilakukan setelah jatuh tempo.
3)
Kartu ATM dan Kartu Debet Salah satu instrumen pembayaran berbasis
kartu yang penting dalam sistem pembayaran adalah kartu Debet dan Kartu
ATM yang transaksinya dilakukan melalui mesin ATM. Mesin ATM ini merupakan
mesin yang dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap saat (24
jam) selama tujuh hari dalam seminggu termasuk hari libur. Lokasi ATM biasanya
tersebar di tempat-tempai strategis. Menurut
leflet Bank Indonesia yang disebarkan sebagai bagian dari program edukasi
masyarakat dalam rangka lmplementasi arsitektur Perbankan Indonesia. Kartu
Debet dan kartu ATM adalah kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada
pemilik rekening, yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis
atas rekening tersebut. Pada saat kartu digunakan bertransaksi akan
langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening.
4)
Sistem Transfer : BI – RTGS (Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement)
Terkadang dalam kehidupan sehari-hari, kita dihadapkan pada kondisi yang menuntut kita untuk melakukan pembayaran yang bersifat urgent dengan nilai yang besar (High Value Payment System (HVPS) kepada pihak lain dalam waktu cepat. Apabila Anda mengalami kondisi tersebut, gunakanlah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk melakukan transaksi pembayaran tersebut. Apa itu BI-RTGS? Sebagaimana Leaflet yang disebarkan Bank Indonesia, maka BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. Para peserta dalam Sistem BI-RTGS adalah seluruh bank dan Non bank, baik Peserta Langsung maupun Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat melakukan transaksi RTGS secara langsung dengan menggunakan RTGS Terminal milik Peserta. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat melakukan transaksi RTGS secara tidak langsung, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan RTGS Terminal milik Bank Indonesia.
Terkadang dalam kehidupan sehari-hari, kita dihadapkan pada kondisi yang menuntut kita untuk melakukan pembayaran yang bersifat urgent dengan nilai yang besar (High Value Payment System (HVPS) kepada pihak lain dalam waktu cepat. Apabila Anda mengalami kondisi tersebut, gunakanlah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk melakukan transaksi pembayaran tersebut. Apa itu BI-RTGS? Sebagaimana Leaflet yang disebarkan Bank Indonesia, maka BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. Para peserta dalam Sistem BI-RTGS adalah seluruh bank dan Non bank, baik Peserta Langsung maupun Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat melakukan transaksi RTGS secara langsung dengan menggunakan RTGS Terminal milik Peserta. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat melakukan transaksi RTGS secara tidak langsung, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan RTGS Terminal milik Bank Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pembayaran
adalah perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang
secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara
berlawanan.
Perkembangan
Sistem Pembayaran diawali dari sistem Sistem Pertukaran Barter, Uang Logam,
Uang Tanda, Uang Kertas, Uang Giral,
Peran
Sistem Pembayaran dalam Perekonomian adalah menjaga stabilitas keuangan dan
perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter serta sebagai alat untuk
meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara.
Kewenangan
Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran adalah menetapkan kebijakan, mengatur,
melaksanakan, dan memberi persetujuan, perizinan dan pengawasan atas
penyelenggaraanjasa sistem pembayaran.
Dalam
penyelenggaraan system pembayaran non tunai bank Indonesia memiliki ada
beberapa penyelenggaraan diantaranya:
a.
Cek (Cheque) adalah surat perintah
pembayaran tidak bersyarat untuk membayarkan sejumlah uang yang tertulis pada
cek kepada orang yang namanya tertera pada cek.
b.
Bilyet Giro adalah surat perintah
pembayaran bersyarat kepada bank penerbit untuk memindahbukukan sejumlah dana
kepada pihak penerima yang nama dan nomor rekeningnya disebutkan, pada bank
penerima dana.
c.
Nota Debet adalah warkat yang
dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan ke
rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut
d.
Nota Kredit adalah warkat yang
digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah
bank yang menerima warkat tersebut.
e.
Kartu kredit merupakan
kartu yang dikeluarkan oleh bank atau
lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran dan pengambilan uang tunai.
f.
Kartu debet merupakan instrumen
pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan pendebetan
langsung ke rekening nasabah di bank penerbit kartu tersebut.
3.2 Saran
Dalam Tulisan
singkat ini penyusun ingin menyarankan kepada teman, tugas yang diberikan dapat
dibuat dengan baik agar ke depannya kita menjadi siswa yang berguna untuk
bangsa kita dalam mengemban tugas serta tak juga selalu bersyukur pada tuhan
yang maha kuasa.
Tulisan ini juga masih banyak kekurangan
karena kami sadar manusia biasa tak luput dari salah, oleh karena itu kami
perlu kritikan dan solusi yang bersifat membangun agar ke depannya lagi dapat
di susun dengan baik.
MAKALAH EKONOMI
SISTEM PEMBAYARAN DAN ALAT PEMBAYARAN
Di Susun
O
L
E
H
Kelompok 8
Rasti Ayu
Veronicha. M
Nursia Husain
Rendi Jahiat
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 BUNTA
KECAMATAN BUNTA
2014/2015