Senin, 10 November 2014

Alat pembayaran


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
                                    Pembayaran merupakan salah satu aktivitas penting pada setiap transaksi dalam kegiatan ekonomi. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, semakin banyak dan semakin besarnya nilai transaksi serta risiko, dibutuhkan adanya sistem pembayaran dan alat pembayaran yang cepat, lancar dan aman. Keberhasilan sistem pembayaran akan dapat mendukung perkembangan sistem keuangan dan perbankan. Sebaliknya ketidaklancaran atau kegagalan sistem pembayaran akan memberikan dampak yang kurang baik pada kestabilan perekonomian.
Selanjutnya pada bab ini kita akan membahas tentang sistem pembayaran yang meliputi sejarah perkembangan sistem pembayaran, peran dan tugas Bank Indonesia dalam sistem pembayaran dan Alat pembayaran yang meliputi Alat pembayaran tunai dan alat pembayaran non tunai.
Betapa pentingnya peranan sistem pembayaran bagi suatu perekonomian. Pentingnya sistem pembayaran bagi perekonomian secara sederhana dapat dianalogikan ibarat saluran darah dalam tubuh manusia, dan tubuh manusia diibaratkan sebagai perekonomian. Jika peredaran darah melalui saluran tersebut lancar, maka darah yang berisi energi dan zat yang dibutuhkan akan tersalurkan keseluruh organ tubuh dengan baik, sehingga orang akan sehat.  Demikian pula sistem pembayaran. Adanya mekanisme sistem pembayaran yang dapat berjalan dengan lancar akan berpengaruh terhadap maju-mundurnya ekonomi suatu negara.

1.2 Batasan Masalah
a.       Pengertian system pembayaran
b.      Peran bank Indonesia dalam system pembayaran
c.       Penyelenggaraan system pembayaran




















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian System Pembayaran
Pembayaran adalah aktivitas pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Pembayaran ini terjadi setiap hari, melibatkan ribuan transaksi  ekonomi yang beraneka ragam, seperti seperti jual beli barang dan jasa, pembelian dan pelunasan kredit, melibatkan miliaran rupiah dengan berbagai alat pembayaran seperti pembayaran tunai dengan uang kartal, Cheque, Bilyet Giro, Wesel dan lain-lain.
Proses pembayaran memang mudah dan sederhana, tetapi bisa juga kompleks dan sulit tergantung dari kompleks tidaknya transaksi ekonomi yang terjadi. Pembayaran secara umum dapat diartikan sebagai “pindahnya kepemilikan hak atas dana dari pembayar kepada penerimanya”.  Atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pembayaran adalah perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara berlawanan.
Pembayaran bukanlah sebagai suatu proses yang berdiri sendiri, yang terjadi secara spontan tanpa ada kaitannya dengan transaksi lain, sebab setiap pembayaran merupakan realisasi dari suatu transaksi ekonomi. Pembayaran dapat dilakukan secara tradisional sederhana yang tidak memerlukan jasa bank, atau suatu proses yang cukup rumit, dimana  lembaga perbankan mempunyai peran yang sangat penting dan memerlukan jasa-jasa perantara karena tanpa jasa perantara tidak dapat terlaksana dengan aman cepat dan efisien.

Secara etimologi, kata sistem berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Systemo”, sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan “System” yang mempunyai satu pengertian yaitu sehimpunan komponen atau bagian yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan yang tidak terpisahkan. Lalu apa itu sistem pembayaran? Pengertian sistem pembayaran yang lebih lengkap sebagaimana definisi sistem pembayaran menurut UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia pasal 1 angka 6:
“Sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi”.
Sistem Pembayaran adalah tata-cara atau prosedur yang saling berkaitan dalam pemindahan sejumlah nilai uang (alat pembayaran) dari satu pihak ke pihak lain yang terjadi karena adanya transaksi ekonomi. Adapun tata-cara atau prosedur yang digunakan dalam pemindahan dana ini bermacam-macam dari cara-cara yang paling sederhana sampai dengan sistem pemindahan nilai uang secara elektronik seperti saat ini. Tentu saja dalam sistem pembayaran ini akan melibatkan berbagai lembaga sebagai perantara yang memberikan jasa dalam hal penyelesaian pembayaran tersebut.
2.2  Peran Bank Indonesia Dalam Sistem pembayaran
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Bab III disebutkan bahwa Tujuan dan Tugas Bank Indonesia adalah seabagi berikut: :
Pasal 7. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Pasal 8. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b.     mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c.     mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam Undang-Undang No.23 tahun 1999 tetang Bank Indonesia dinyatakan secara tegas, bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, disamping dua tugas pokok lainnya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan mengawasi bank.

2.3  Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Non Tunai Oleh BankIndonesia
Dalam Undang-Undang No.23 tahun 1999 tetang Bank Indonesia dinyatakan secara tegas, bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, disamping dua tugas pokok lainnya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan mengawasi bank.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem  pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen. Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut  clean money policy.
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik.
Di Indonesia, instrumen pembayaran nontunai disediakan terutama oleh sistem perbankan. Instrumen yang disediakan terdiri dari instrumen yang berbasis warkat (Kertas), seperti cek, bilyet giro, nota debet, dan nota kredit, atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit. Sedangkan untuk sistem transfer tersedia sistem BI-RTGS dan sistem Kliring Nasional.
1)      Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro (BG). Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek.  Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper). Bilyet Giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling lama yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu menggunakan Cek dan BG dalam melakukan pembayaran.
Kemudian Nota Debet. Dalam peraturan kliring, nota debet adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.  Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram. Nota debet dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
Jadi Nota Debet  adalah warkat yang dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Nota Kredit. Dalam peraturan kliring, nota kredit adalah warkat atau surat yang digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring. Nota kredit juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota kredit dengan surat maupun nota kredit dengan telegram. Nota kredit dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos. Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk membayar sejumlah dana pada bank lain atau nasabah yang menerima warkat tersebut.
2)      Kartu kredit kita telah mengenal berbagai jenis kartu pembayaran, antara lain yang bersifat kredit, seperti kartu kredit, private-label cards (misalnya, kartu pasar swalayan)  dan yang bersifat debet, seperti Debet  card dan ATM.  Di samping itu, dalam perkembangannya  terdapat jenis kartu yang dananya telah tersimpan dalam chip elektronik pada kartu tersebut (dikenal sebagai smart card atau chip card), seperti kartu telepon prabayar. Kredit adalah kepercayaan, mendapat kredit berarti mendapat kepercayaan.  dalam dunia bisnis kredit adalah fasilitas yang disediakan oleh bank dimana seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan
Prinsip kartu kredit adalah ” buy now pay later”, artinya pada saat transaksi kewajiban membayar pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit, sedangkan pelunasannya dilakukan setelah jatuh tempo.
3)      Kartu ATM dan Kartu Debet  Salah satu instrumen pembayaran berbasis kartu yang penting dalam sistem pembayaran adalah kartu Debet  dan Kartu ATM yang transaksinya dilakukan melalui mesin ATM. Mesin ATM ini merupakan mesin yang dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap saat (24 jam) selama tujuh hari dalam seminggu termasuk hari libur. Lokasi ATM biasanya tersebar di tempat-tempai strategis.  Menurut leflet Bank Indonesia yang disebarkan sebagai bagian dari program edukasi masyarakat dalam rangka lmplementasi arsitektur Perbankan Indonesia. Kartu Debet  dan kartu ATM adalah kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas rekening tersebut. Pada saat kartu digunakan bertransaksi  akan langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening.
4)      Sistem Transfer : BI – RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement)
Terkadang dalam kehidupan sehari-hari, kita dihadapkan pada kondisi yang menuntut kita untuk melakukan pembayaran yang bersifat urgent dengan nilai yang besar (High Value Payment System (HVPS) kepada pihak lain dalam waktu cepat. Apabila Anda mengalami kondisi tersebut, gunakanlah  Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk melakukan transaksi pembayaran tersebut. Apa itu BI-RTGS? Sebagaimana Leaflet yang disebarkan Bank Indonesia, maka  BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. Para peserta dalam Sistem BI-RTGS adalah seluruh bank dan Non bank, baik Peserta Langsung maupun Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat melakukan transaksi RTGS secara langsung dengan menggunakan RTGS Terminal milik Peserta. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat melakukan transaksi RTGS secara tidak langsung, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan RTGS Terminal milik Bank Indonesia.



















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Pembayaran adalah perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara berlawanan.
            Perkembangan Sistem Pembayaran diawali dari sistem Sistem Pertukaran Barter, Uang Logam, Uang Tanda, Uang Kertas, Uang Giral,
            Peran  Sistem Pembayaran dalam Perekonomian adalah menjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter serta sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara.
            Kewenangan Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran adalah menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, dan memberi persetujuan, perizinan dan pengawasan atas penyelenggaraanjasa sistem pembayaran.
            Dalam penyelenggaraan system pembayaran non tunai bank Indonesia memiliki ada beberapa penyelenggaraan diantaranya:
a.       Cek (Cheque) adalah surat perintah pembayaran tidak bersyarat untuk membayarkan sejumlah uang yang tertulis pada cek kepada orang yang namanya tertera pada cek.
b.      Bilyet Giro adalah surat perintah pembayaran bersyarat kepada bank penerbit untuk memindahbukukan sejumlah dana kepada pihak penerima yang nama dan nomor rekeningnya disebutkan, pada bank penerima dana.
c.       Nota Debet adalah warkat yang dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut
d.      Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
e.       Kartu kredit merupakan   kartu   yang  dikeluarkan   oleh  bank  atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk dapat  dipergunakan sebagai alat pembayaran dan pengambilan uang tunai.
f.       Kartu debet merupakan instrumen pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan pendebetan langsung ke rekening nasabah di bank penerbit kartu tersebut.
3.2 Saran
      Dalam Tulisan singkat ini penyusun ingin menyarankan kepada teman, tugas yang diberikan dapat dibuat dengan baik agar ke depannya kita menjadi siswa yang berguna untuk bangsa kita dalam mengemban tugas serta tak juga selalu bersyukur pada tuhan yang maha kuasa.
      Tulisan ini juga masih banyak kekurangan karena kami sadar manusia biasa tak luput dari salah, oleh karena itu kami perlu kritikan dan solusi yang bersifat membangun agar ke depannya lagi dapat di susun dengan baik.












MAKALAH EKONOMI

SISTEM PEMBAYARAN DAN ALAT PEMBAYARAN







Di Susun


O
L
E
H



Kelompok 8

Rasti Ayu Veronicha. M
Nursia Husain
Rendi Jahiat
      


















SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 BUNTA
KECAMATAN BUNTA
2014/2015



Otoritas Jasa keuangan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Add caption
Di Indonesia mungkin kata-kata tentang OJK mungkin belum banyak kita kenal. OJK adalah singkatan dari Otorisasi Jasa Keuangan, sebelum mengenal lebih lanjut tentang OJK kita harus lebih dahulu mengerti apa yang dimaksud dengan Jasa Keuangan. Jasa keuangan secara umum adalah istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industry atau organisasi keuangan salah satu bentuk perusahaan yang menyediakan jasa keuangan adalah bank, asuransi, kartu kredit dan sekuritas. Sejarah singkat mengenai Jasa Keuangan, dapat dilihat kembali dari perkembangan di amerika serikat sejak dikeluarkannya Gramm-Leach-Bliley Act pada akhir tahun 1990 yang memungkinkan perusahaan yang beroperasi di industry keuangan AS untuk bergabung.
Sedangkan yang dimaksud dengan OJK sendiri kita dapat mellihatnya pada UU no 21 tahun 2011. Menurut Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata dengan pembentukan OJK diharapkan dapat berperan sebagai badan pengawas industry keuangan yang bersifat netral dan konsisten dalam menjalankan aturan yang berlaku.
1.2 Batasan Masalah
a.       Otoritas jasa keuangan
b.      Tugas seksi jasa keuangan
c.       Peraturan dan tata cara sanksi























BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Otoritas Jasa Keuangan
1.Pengertian otoritas jasa keuangan
Menurut UU No 21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan OJK "adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawas jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi yang sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sebagai suatu lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia perlu untuk diperhatikan, karena harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.25
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan:26
“Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat dengan OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. “
Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Pada dasarnya UU tentang OJK ini hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki kekuasaan
2. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan:
  • Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang.
  • Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga  baru.
3. Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
  • Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
  • Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
  • Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.

2.2  Tugas Seksi Jasa Keuangan
Menurut pasal 6 dari UU No 21 tahun 2011 tugas utama dari OJK adalah berupa melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan berikut :
·        Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
·        Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
·        Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.



Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
  • Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
    • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
    • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
    • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
    • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:  manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
  • Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
    • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
    • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
    • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
    • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
    • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
    • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
    • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
    • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
    • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
    • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
    • Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
    • Melakukan penunjukan pengelola statuter;
    • Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
    • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
    • Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
2.3  Peraturan dan Tatacara Sanksi
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
o Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
o Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
 o Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;




o Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
o Melakukan penunjukan pengelola statuter;
o Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
o Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
o Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain. Asas-asas OJK dalam menjalankan kegiatan Untuk melaksanakan kegiatannya OJK sendiri juga mempunyai asas-asas tertentu yang harus dijadikan pedoman yaitu :
1. Asas Independensi, tentang sifat independensi OJK dalam melaksanakan kegiatannya
2. Asas Kepastian Hukum, bahwa OJK mengutamakan landasan dari UU yang berlaku untuk melakukan kegiatannya
3. Asas Kepentingan Umum, bahwa semua kegiatan OJK didasarkan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umum
4. Asas Profesionalitas
5. Asas Integritas, OJK selalu berpegang teguh pada nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya
6. Asas Keterbukaan



























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.
tugas utama dari OJK adalah berupa melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan berikut :
·        Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
·        Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi beberapa tugas dan sesuai dengan asas yang telah ditentukan
Mengenai sanksi yang dijatuhkan maka akan dipahami bahwa menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, dapat Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif, dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu, melakukan penunjukan pengelola statute, menetapkan penggunaan pengelola statute, menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan.

3.2 Saran
      Dalam Tulisan singkat ini penyusun ingin menyarankan kepada teman, tugas bukan ajang saling menilai siapa yang pandai dan tidak akan tetapi tugas ini adalah amanah yang harus kita emban dan dipertanggung jawabkan sehingga kita benar-benar menjadi orang yang terbiasa dengan mengemban amanah.
      Tulisan ini juga masih banyak kekurangan karena kami sadar manusia biasa tak luput dari salah, oleh karena itu kami perlu kritikan dan solusi yang bersifat membangun agar ke depannya lagi dapat di susun dengan baik.













MAKALAH EKONOMI

OTORITAS JASA KEUANGAN




 







Di Susun


O
L
E
H



Kelompok 7

Nani Kristina Lasoppo
Ni Putu Iva Sri Suardani

     















SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 BUNTA
KECAMATAN BUNTA
2014/2015