Senin, 10 November 2014

Otoritas Jasa keuangan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Add caption
Di Indonesia mungkin kata-kata tentang OJK mungkin belum banyak kita kenal. OJK adalah singkatan dari Otorisasi Jasa Keuangan, sebelum mengenal lebih lanjut tentang OJK kita harus lebih dahulu mengerti apa yang dimaksud dengan Jasa Keuangan. Jasa keuangan secara umum adalah istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industry atau organisasi keuangan salah satu bentuk perusahaan yang menyediakan jasa keuangan adalah bank, asuransi, kartu kredit dan sekuritas. Sejarah singkat mengenai Jasa Keuangan, dapat dilihat kembali dari perkembangan di amerika serikat sejak dikeluarkannya Gramm-Leach-Bliley Act pada akhir tahun 1990 yang memungkinkan perusahaan yang beroperasi di industry keuangan AS untuk bergabung.
Sedangkan yang dimaksud dengan OJK sendiri kita dapat mellihatnya pada UU no 21 tahun 2011. Menurut Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata dengan pembentukan OJK diharapkan dapat berperan sebagai badan pengawas industry keuangan yang bersifat netral dan konsisten dalam menjalankan aturan yang berlaku.
1.2 Batasan Masalah
a.       Otoritas jasa keuangan
b.      Tugas seksi jasa keuangan
c.       Peraturan dan tata cara sanksi























BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Otoritas Jasa Keuangan
1.Pengertian otoritas jasa keuangan
Menurut UU No 21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan OJK "adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawas jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi yang sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sebagai suatu lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia perlu untuk diperhatikan, karena harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.25
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan:26
“Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat dengan OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. “
Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Pada dasarnya UU tentang OJK ini hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki kekuasaan
2. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan:
  • Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang.
  • Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga  baru.
3. Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
  • Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
  • Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
  • Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.

2.2  Tugas Seksi Jasa Keuangan
Menurut pasal 6 dari UU No 21 tahun 2011 tugas utama dari OJK adalah berupa melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan berikut :
·        Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
·        Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
·        Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.



Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
  • Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
    • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
    • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
    • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
    • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:  manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
  • Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
    • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
    • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
    • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
    • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
    • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
    • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
    • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
    • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
    • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
    • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
    • Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
    • Melakukan penunjukan pengelola statuter;
    • Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
    • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
    • Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
2.3  Peraturan dan Tatacara Sanksi
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
o Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
o Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
 o Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;




o Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
o Melakukan penunjukan pengelola statuter;
o Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
o Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
o Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain. Asas-asas OJK dalam menjalankan kegiatan Untuk melaksanakan kegiatannya OJK sendiri juga mempunyai asas-asas tertentu yang harus dijadikan pedoman yaitu :
1. Asas Independensi, tentang sifat independensi OJK dalam melaksanakan kegiatannya
2. Asas Kepastian Hukum, bahwa OJK mengutamakan landasan dari UU yang berlaku untuk melakukan kegiatannya
3. Asas Kepentingan Umum, bahwa semua kegiatan OJK didasarkan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umum
4. Asas Profesionalitas
5. Asas Integritas, OJK selalu berpegang teguh pada nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya
6. Asas Keterbukaan



























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.
tugas utama dari OJK adalah berupa melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan berikut :
·        Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
·        Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi beberapa tugas dan sesuai dengan asas yang telah ditentukan
Mengenai sanksi yang dijatuhkan maka akan dipahami bahwa menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, dapat Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif, dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu, melakukan penunjukan pengelola statute, menetapkan penggunaan pengelola statute, menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan.

3.2 Saran
      Dalam Tulisan singkat ini penyusun ingin menyarankan kepada teman, tugas bukan ajang saling menilai siapa yang pandai dan tidak akan tetapi tugas ini adalah amanah yang harus kita emban dan dipertanggung jawabkan sehingga kita benar-benar menjadi orang yang terbiasa dengan mengemban amanah.
      Tulisan ini juga masih banyak kekurangan karena kami sadar manusia biasa tak luput dari salah, oleh karena itu kami perlu kritikan dan solusi yang bersifat membangun agar ke depannya lagi dapat di susun dengan baik.













MAKALAH EKONOMI

OTORITAS JASA KEUANGAN




 







Di Susun


O
L
E
H



Kelompok 7

Nani Kristina Lasoppo
Ni Putu Iva Sri Suardani

     















SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 BUNTA
KECAMATAN BUNTA
2014/2015




Tidak ada komentar:

Posting Komentar